Opini
academik
Mixed
Management sebagai Model Tata Kelola Organisasi Modern: Pembelajaran dari
Universitas dan Institusi Pemerintah
By: Carlos Soares Ribeiro
📞 (670)73240084
Abstrak
Opini akademik ini
membahas Mixed Management (atau Hybrid Management) sebagai model
tata kelola organisasi yang relevan untuk menghadapi kompleksitas institusi
modern, khususnya universitas dan institusi pemerintah. Dengan mengintegrasikan
pendekatan birokratis, manajerial, kolegial, partisipatif, dan jejaring (network
governance), Mixed Management diposisikan sebagai sintesis teoretis dan
praktis yang mampu menjawab tuntutan akuntabilitas, kinerja, dan legitimasi.
Artikel ini menunjukkan bahwa universitas-universitas terkemuka dunia telah
lama menerapkan praktik Mixed Management, dan bahwa institusi pemerintah dapat
mengambil pembelajaran penting dari sektor pendidikan tinggi.
1. Pendahuluan
Organisasi
modern semakin beroperasi dalam lingkungan yang kompleks, dinamis, dan penuh
tuntutan ganda. Tidak lagi cukup mengandalkan satu model manajemen tunggal.
Literatur administrasi publik dan studi organisasi menunjukkan pergeseran dari
model birokrasi klasik menuju bentuk tata kelola campuran yang menggabungkan
berbagai logika institusional (Hood, 1991; Pollitt and Bouckaert, 2017). Dalam
konteks ini, konsep Mixed Management muncul sebagai pendekatan yang
menjembatani kebutuhan akan efisiensi, akuntabilitas, partisipasi, dan inovasi.
Universitas dan institusi
pemerintah merupakan contoh ideal organisasi dengan pluralitas tujuan dan
aktor. Keduanya tidak hanya bertanggung jawab pada kinerja administratif,
tetapi juga pada nilai publik, legitimasi sosial, dan keberlanjutan jangka
panjang (Osborne, 2010).
2. Mixed Management sebagai Konsep
Teoretis
2.1 Conceptual Contribution: Orisinalitas
Teori Mixed Management
Kontribusi orisinal utama dari
teori Mixed Management terletak pada posisinya sebagai kerangka
sintesis konseptual, bukan sekadar varian atau turunan dari satu aliran
manajemen tertentu. Berbeda dengan New Public Management yang berfokus
pada efisiensi dan kinerja, atau New Public Governance yang menekankan
jejaring dan kolaborasi, Mixed Management secara eksplisit mengakui bahwa
organisasi modern beroperasi di bawah berbagai logika institusional secara
simultan.
Secara konseptual, Mixed Management
menawarkan tiga kontribusi utama.
Pertama, teori ini memperkenalkan logika
integratif, yaitu kemampuan organisasi untuk secara sadar mengombinasikan
birokrasi, manajerialisme, kolegialitas, partisipasi, dan jejaring dalam satu
kerangka tata kelola yang koheren. Pendekatan ini melampaui dikotomi klasik
antara negara–pasar atau publik–privat, dengan menempatkan organisasi sebagai
arena interaksi multipel yang dinamis.
Kedua, Mixed Management menekankan adaptivitas
struktural. Tidak seperti model normatif tunggal, Mixed Management
memungkinkan diferensiasi internal: unit, fakultas, atau departemen dapat
dikelola dengan kombinasi logika yang berbeda sesuai fungsi dan konteksnya. Hal
ini sejalan dengan pandangan organisasi sebagai sistem kompleks dan berlapis
(Mintzberg, 1979), namun memperluasnya dengan dimensi governance lintas
pemangku kepentingan.
Ketiga, teori ini memberikan kontribusi
normatif melalui konsep keseimbangan nilai (value balancing). Mixed
Management tidak hanya mengejar efisiensi atau partisipasi secara terpisah,
tetapi berupaya menyeimbangkan nilai legalitas, akuntabilitas, profesionalisme,
inovasi, dan legitimasi sosial. Dengan demikian, Mixed Management dapat
diposisikan sebagai meta-framework yang menjembatani teori organisasi,
administrasi publik, dan tata kelola pendidikan tinggi.
Dalam konteks universitas dan
institusi pemerintah di negara berkembang, kontribusi konseptual ini menjadi
semakin signifikan. Mixed Management menyediakan bahasa teoretis untuk
menjelaskan praktik tata kelola hibrida yang selama ini ada tetapi belum terkonseptualisasi
secara utuh dalam satu model terpadu.
Mixed Management merujuk pada
pengelolaan organisasi yang secara sadar mengombinasikan berbagai model
manajemen dan tata kelola. Konsep ini sejalan dengan literatur tentang hybrid
organizations dan institutional plurality (Pache and Santos, 2013;
Skelcher and Smith, 2015). Dalam praktiknya, Mixed Management mencakup:
·
Bureaucratic
management untuk kepastian hukum dan standar
prosedural (Weber, 1947);
·
Managerial
management untuk efisiensi dan kinerja (Lane,
2000);
·
Collegial
management untuk pengambilan keputusan
berbasis keahlian;
·
Participatory
governance untuk legitimasi dan inklusi;
·
Network
governance untuk kolaborasi lintas institusi
(Rhodes, 2007).
Pendekatan ini bukan kompromi
lemah, melainkan integrasi strategis yang adaptif terhadap fungsi organisasi
yang berbeda (Mintzberg, 1979).
3. Universitas sebagai Praktik Nyata Mixed
Management
Banyak
universitas terkemuka dunia telah menerapkan Mixed Management secara implisit
maupun eksplisit. Studi tentang tata kelola pendidikan tinggi menunjukkan bahwa
universitas tidak lagi murni kolegial, tetapi juga mengadopsi praktik
manajerial dan jejaring (Amaral et al., 2003; Shattock, 2014).
Sebagai contoh: - University of
Oxford dan Cambridge memadukan tradisi kolegial dengan sistem manajemen
modern dan audit eksternal. - University of California System
mengombinasikan otonomi akademik fakultas dengan kontrol anggaran terpusat. - National
University of Singapore (NUS) mengintegrasikan manajemen kinerja, kebebasan
riset, dan kemitraan global.
Model ini memungkinkan universitas
menjaga kebebasan akademik sekaligus memenuhi tuntutan akreditasi,
internasionalisasi, dan keberlanjutan finansial (Altbach, 2016; Salmi, 2009).
4. Institusi Pemerintah dan Kebutuhan akan
Mixed Management
Reformasi
sektor publik menunjukkan bahwa institusi pemerintah juga bergerak menuju model
campuran. Pendekatan New Public Management menekankan efisiensi, namun
sering dikritik karena mengabaikan nilai publik (Hood, 1991). Sebagai respons,
muncul New Public Governance yang menekankan jejaring dan kolaborasi
(Osborne, 2010).
Dalam praktiknya, institusi
pemerintah modern menggabungkan: - Birokrasi hukum untuk legitimasi; -
Manajemen kinerja untuk efektivitas; - Mekanisme partisipatif untuk
akuntabilitas sosial; - Kemitraan publik–swasta dan antar lembaga.
Hal ini menunjukkan bahwa Mixed
Management bukan pilihan, melainkan kebutuhan struktural dalam pemerintahan
kontemporer (Christensen and Lægreid, 2011).
5. Analisis Komparatif: Universitas vs
Institusi Pemerintah
Baik
universitas maupun institusi pemerintah menghadapi tantangan serupa: pluralitas
pemangku kepentingan, tujuan ganda, dan tekanan akuntabilitas. Perbedaannya
terletak pada titik keseimbangan. Universitas cenderung menempatkan logika
kolegial di pusat, sementara institusi pemerintah menempatkan birokrasi dan
hukum sebagai fondasi.
Namun, keduanya semakin mengadopsi
struktur hibrida yang serupa. Hal ini memperkuat argumen bahwa Mixed Management
adalah model lintas sektor yang bersifat universal (Mair et al., 2015; Vakkuri
et al., 2021).
6. Mixed Management dalam Konteks
Timor-Leste, ASEAN, dan Negara Berkembang
Dalam
konteks negara berkembang seperti Timor-Leste, penerapan Mixed Management
menjadi sangat relevan karena karakter institusi publik dan pendidikan tinggi
yang masih berada dalam fase konsolidasi. Universitas dan lembaga pemerintah di
Timor-Leste beroperasi dalam kondisi keterbatasan sumber daya, ketergantungan
pada anggaran negara dan donor, serta tuntutan pembangunan nasional yang
tinggi. Dalam situasi ini, penerapan satu model manajemen tunggal—baik
birokratis murni maupun manajerial murni—sering kali tidak efektif.
Bagi universitas di Timor-Leste,
Mixed Management memungkinkan integrasi antara: - logika birokrasi negara
(kepatuhan regulasi dan akuntabilitas publik), - logika kolegial akademik
(otonomi dosen, senat akademik, kebebasan ilmiah), - logika manajerial (pengelolaan
kinerja, efisiensi anggaran, akreditasi), dan - logika jejaring (kemitraan
dengan universitas ASEAN, lembaga donor, dan sektor swasta).
Pengalaman negara-negara ASEAN
menunjukkan kecenderungan serupa. Universitas seperti National University of
Singapore (NUS), Universiti Malaya, dan Chulalongkorn University mengadopsi
tata kelola hibrida yang memadukan kontrol negara, manajemen berbasis kinerja,
serta otonomi akademik. Model ini memungkinkan mereka meningkatkan daya saing
global tanpa kehilangan legitimasi nasional (Salmi, 2009; Altbach, 2016).
Di tingkat pemerintahan, negara
berkembang di ASEAN juga bergerak menuju model campuran. Reformasi birokrasi
tidak lagi hanya berorientasi pada efisiensi ala New Public Management, tetapi
juga pada kolaborasi lintas aktor dan partisipasi publik sebagaimana ditekankan
dalam New Public Governance (Osborne, 2010). Hal ini menunjukkan bahwa Mixed
Management berfungsi sebagai jembatan antara kebutuhan pembangunan, stabilitas
institusional, dan inovasi kebijakan.
Dengan demikian, dalam konteks
Timor-Leste dan kawasan ASEAN, Mixed Management bukan sekadar adopsi konsep
global, tetapi merupakan respons kontekstual terhadap realitas negara
berkembang yang menghadapi tekanan modernisasi sekaligus keterbatasan struktural.
7. Kesimpulan
Mixed Management
merupakan model tata kelola yang realistis dan adaptif untuk organisasi
kompleks. Pengalaman universitas-universitas terkemuka menunjukkan bahwa
integrasi berbagai logika manajemen dapat meningkatkan kinerja tanpa
mengorbankan nilai inti organisasi. Bagi institusi pemerintah, pembelajaran
dari sektor pendidikan tinggi membuka ruang untuk reformasi yang lebih seimbang
antara efisiensi dan nilai publik.
Dengan demikian, Mixed Management
layak dikembangkan sebagai kerangka teoretis dan praktis bagi organisasi
modern, baik di sektor publik maupun pendidikan tinggi.
Daftar Referensi
Altbach,
P.G. (2016) Global Perspectives on Higher Education. Baltimore: Johns
Hopkins University Press.
Amaral, A., Meek, V.L. and Larsen,
I.M. (2003) The Higher Education Managerial Revolution? Dordrecht:
Springer.
Christensen, T. and Lægreid, P.
(2011) The Ashgate Research Companion to New Public Management. Farnham:
Ashgate.
Hood, C. (1991) ‘A public
management for all seasons?’, Public Administration, 69(1),
pp. 3–19.
Lane, J.-E. (2000) New Public
Management. London: Routledge.
Mair, J., Mayer, J. and Lutz, E.
(2015) ‘Navigating institutional plurality: Organizational governance in hybrid
organizations’, Organization Studies, 36(6), pp. 713–739.
Mintzberg, H. (1979) The
Structuring of Organizations. Englewood Cliffs: Prentice-Hall.
Osborne, S.P. (2010) The New
Public Governance? London: Routledge.
Pache, A.-C. and Santos, F. (2013)
‘Inside the hybrid organization’, Academy of Management Journal, 56(4),
pp. 972–1001.
Pollitt, C. and Bouckaert, G.
(2017) Public Management Reform. Oxford: Oxford University Press.
Rhodes, R.A.W. (2007)
‘Understanding governance: Ten years on’, Organization Studies, 28(8),
pp. 1243–1264.
Salmi, J. (2009) The Challenge
of Establishing World-Class Universities. Washington, DC: World Bank.
Shattock, M. (2014) International
Trends in University Governance. London: Routledge.
Skelcher, C. and Smith, S.R. (2015)
‘Theorizing hybridity’, Public Administration, 93(2), pp. 433–448.
Vakkuri, J. et al. (2021)
‘Governance and accountability in hybrid organizations’, Journal of Public
Budgeting, Accounting & Financial Management, 33(3), pp. 245–260.
Weber, M. (1947) The Theory of
Social and Economic Organization. New York: Free Press.
No comments:
Post a Comment
🔒 Komentar kamu akan ditinjau sebelum ditampilkan. Mari berdiskusi dengan sopan dan saling menghargai.