Saturday, May 31, 2025

Dari Kendaraan Negara ke Tanggung Jawab Publik: Menata Ulang Etika dan Efisiensi Penggunaan Aset Negara di Timor-Leste

 

Dari Kendaraan Negara ke Tanggung Jawab Publik: Menata Ulang Etika dan Efisiensi Penggunaan Aset Negara di Timor-Leste

Oleh: Carlos Soares Ribeiro
✉️ tomejomadio@gmail.com

📞 (670)73240084

Pada 30 Mei 2025, Diresaun Jeral DJJPE, di bawah naungan Kementerian Keuangan Timor-Leste, bersama Tim Monitorizasaun no Fiskalizasaun Konjunta (EMFK), melaksanakan operasi cek point terhadap kendaraan dinas (Kareta Estadu) di Dili. Hasilnya mengejutkan: 16 kendaraan milik berbagai kementerian terjaring, digunakan tanpa dokumen resmi, di luar jam dinas, dan dalam beberapa kasus, digunakan oleh anggota keluarga, bukan pejabat atau staf yang berwenang. Operasi ini menjadi bukti bahwa praktik penyalahgunaan aset negara masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan kita.

Kendaraan Negara: Aset Rakyat, Bukan Privatisasi Birokrasi

Kendaraan dinas dibeli dari dana publik dan seharusnya digunakan hanya untuk kepentingan pelayanan negara. Dalam banyak sistem administrasi publik modern, aset negara dipandang sebagai public trust — kepercayaan rakyat yang dikelola oleh negara untuk kepentingan kolektif (Denhardt & Denhardt, 2015). Penggunaan di luar kepentingan negara tanpa izin yang sah berarti pelanggaran terhadap prinsip tersebut.

Dalam konteks hukum nasional, Dekretu Lei No. 80/2022 serta Sirkular Pemerintah No. 001/GPM/X/2012 telah menetapkan secara tegas regulasi terkait penggunaan kendaraan negara. Namun, lemahnya penegakan hukum dan minimnya pengawasan menjadikan kebijakan ini hanya bersifat normatif dan tidak operasional secara efektif.

Masalah Struktural: Kultur Toleransi terhadap Pelanggaran

Yang menjadi ironi adalah bahwa penyalahgunaan kendaraan dinas telah dianggap sebagai praktik yang “normal” dalam birokrasi kita. Dalam bahasa administrasi publik, hal ini dikenal sebagai institutionalized deviance — penyimpangan yang menjadi kebiasaan dan diterima secara sosial dalam lingkungan kerja (Merton, 1968). Tidak adanya sanksi nyata memperkuat budaya permisif terhadap penyimpangan.

Pelanggaran seperti ini berdampak bukan hanya pada inefisiensi fiskal, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap negara. Transparency International (2023) mencatat bahwa korupsi dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas negara merupakan salah satu bentuk korupsi administrasi yang paling sering terjadi di negara berkembang.

Rekomendasi: Dari Intervensi Simbolik ke Sistem Berkelanjutan

Apresiasi pantas diberikan kepada DJJPE dan EMFK atas keberanian mereka melakukan penertiban. Namun, untuk mencegah agar operasi ini tidak menjadi sekadar “show project” sesaat, ada beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan:

  1. Melembagakan pemeriksaan berkala terhadap aset kendaraan negara, bukan hanya saat terjadi pelanggaran.
  2. Membangun sistem digital pelacakan kendaraan berbasis GPS dan logbook elektronik yang terhubung langsung ke sistem informasi keuangan negara (SIPFA/SAFI).
  3. Memublikasikan daftar kendaraan dan pengguna resmi secara transparan, untuk menciptakan tekanan sosial dan pengawasan publik.
  4. Memberikan sanksi administratif dan disiplin etik kepada pejabat yang lalai dalam pengelolaan logistik, termasuk pencabutan hak akses kendaraan dinas.

Reformasi tidak dapat dilakukan hanya dengan perintah teknokratik. Diperlukan komitmen etis dan politik dari pimpinan lembaga negara untuk menjadikan penertiban ini sebagai bagian dari reformasi tata kelola sektor publik.

Penutup: Integritas Publik Dimulai dari Hal-Hal Sederhana

Integritas publik tidak lahir dari deklarasi besar, tetapi dari praktik sehari-hari yang menghormati aturan. Kendaraan dinas yang digunakan sebagaimana mestinya mungkin terlihat sepele, tetapi itu adalah indikator awal dari akuntabilitas sistem pemerintahan. Ketika negara bisa menjaga hal kecil, maka rakyat akan percaya bahwa negara juga mampu menjaga hal besar.

Operasi DJJPE dan EMFK seharusnya menjadi awal, bukan akhir, dari langkah panjang menuju tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab. Karena di balik satu kendaraan negara yang disalahgunakan, tersembunyi sekian liter BBM rakyat, anggaran perawatan, dan harapan akan pelayanan publik yang adil dan efisien.


Daftar Referensi:

  • Denhardt, R. B., & Denhardt, J. V. (2015). The New Public Service: Serving, Not Steering. Routledge.
  • Merton, R. K. (1968). Social Theory and Social Structure. Free Press.
  • Transparency International. (2023). Global Corruption Report: Public Sector.
  • Government of Timor-Leste. (2012). Sirkular No. 001/GPM/X/2012 ba Uza Kareta Estadu.
  • Government of Timor-Leste. (2022). Dekretu Lei No. 80/2022 ba Regula Uza Viatura Estadu.
  • DJJPE & EMFK. (2025). Relatoriu Operasaun Cek Point Urjente ba Kareta Estadu.

 

No comments:

Post a Comment

🔒 Komentar kamu akan ditinjau sebelum ditampilkan. Mari berdiskusi dengan sopan dan saling menghargai.

Parque Industrial Manatutu

  Parque Industrial Manatutu: Inísiu Transformasaun Estratéjika Ekonomia Timor-Leste Carlos Soares Ribeiro, Lic. Eco., MM || Dosente Univers...