Dari Kendaraan Negara ke Tanggung Jawab Publik: Menata
Ulang Etika dan Efisiensi Penggunaan Aset Negara di Timor-Leste
Oleh: Carlos Soares Ribeiro
✉️ tomejomadio@gmail.com
📞 (670)73240084
Pada 30 Mei 2025, Diresaun Jeral DJJPE, di bawah naungan Kementerian Keuangan Timor-Leste, bersama Tim Monitorizasaun no Fiskalizasaun Konjunta (EMFK), melaksanakan operasi cek point terhadap kendaraan dinas (Kareta Estadu) di Dili. Hasilnya mengejutkan: 16 kendaraan milik berbagai kementerian terjaring, digunakan tanpa dokumen resmi, di luar jam dinas, dan dalam beberapa kasus, digunakan oleh anggota keluarga, bukan pejabat atau staf yang berwenang. Operasi ini menjadi bukti bahwa praktik penyalahgunaan aset negara masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan kita.
Kendaraan Negara: Aset Rakyat,
Bukan Privatisasi Birokrasi
Kendaraan dinas dibeli dari dana
publik dan seharusnya digunakan hanya untuk kepentingan pelayanan negara. Dalam
banyak sistem administrasi publik modern, aset negara dipandang sebagai public
trust — kepercayaan rakyat yang dikelola oleh negara untuk kepentingan
kolektif (Denhardt & Denhardt, 2015). Penggunaan di luar kepentingan negara
tanpa izin yang sah berarti pelanggaran terhadap prinsip tersebut.
Dalam konteks hukum nasional, Dekretu
Lei No. 80/2022 serta Sirkular Pemerintah No. 001/GPM/X/2012 telah
menetapkan secara tegas regulasi terkait penggunaan kendaraan negara. Namun,
lemahnya penegakan hukum dan minimnya pengawasan menjadikan kebijakan ini hanya
bersifat normatif dan tidak operasional secara efektif.
Masalah Struktural: Kultur
Toleransi terhadap Pelanggaran
Yang menjadi ironi adalah bahwa
penyalahgunaan kendaraan dinas telah dianggap sebagai praktik yang “normal”
dalam birokrasi kita. Dalam bahasa administrasi publik, hal ini dikenal sebagai
institutionalized deviance — penyimpangan yang menjadi kebiasaan dan
diterima secara sosial dalam lingkungan kerja (Merton, 1968). Tidak adanya
sanksi nyata memperkuat budaya permisif terhadap penyimpangan.
Pelanggaran seperti ini berdampak
bukan hanya pada inefisiensi fiskal, tetapi juga pada kepercayaan
publik terhadap negara. Transparency International (2023) mencatat bahwa
korupsi dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas negara merupakan salah satu
bentuk korupsi administrasi yang paling sering terjadi di negara berkembang.
Rekomendasi: Dari Intervensi
Simbolik ke Sistem Berkelanjutan
Apresiasi pantas diberikan kepada
DJJPE dan EMFK atas keberanian mereka melakukan penertiban. Namun, untuk
mencegah agar operasi ini tidak menjadi sekadar “show project” sesaat,
ada beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan:
- Melembagakan pemeriksaan berkala terhadap aset
kendaraan negara, bukan hanya saat terjadi pelanggaran.
- Membangun sistem digital pelacakan kendaraan
berbasis GPS dan logbook elektronik yang terhubung langsung ke sistem
informasi keuangan negara (SIPFA/SAFI).
- Memublikasikan daftar kendaraan dan pengguna resmi
secara transparan, untuk menciptakan tekanan sosial dan pengawasan
publik.
- Memberikan sanksi administratif dan disiplin etik
kepada pejabat yang lalai dalam pengelolaan logistik, termasuk pencabutan
hak akses kendaraan dinas.
Reformasi tidak dapat dilakukan
hanya dengan perintah teknokratik. Diperlukan komitmen etis dan politik dari
pimpinan lembaga negara untuk menjadikan penertiban ini sebagai bagian dari
reformasi tata kelola sektor publik.
Penutup: Integritas Publik
Dimulai dari Hal-Hal Sederhana
Integritas publik tidak lahir
dari deklarasi besar, tetapi dari praktik sehari-hari yang menghormati aturan.
Kendaraan dinas yang digunakan sebagaimana mestinya mungkin terlihat sepele,
tetapi itu adalah indikator awal dari akuntabilitas sistem pemerintahan. Ketika
negara bisa menjaga hal kecil, maka rakyat akan percaya bahwa negara juga mampu
menjaga hal besar.
Operasi DJJPE dan EMFK seharusnya
menjadi awal, bukan akhir, dari langkah panjang menuju tata kelola yang bersih
dan bertanggung jawab. Karena di balik satu kendaraan negara yang
disalahgunakan, tersembunyi sekian liter BBM rakyat, anggaran perawatan, dan
harapan akan pelayanan publik yang adil dan efisien.
Daftar Referensi:
- Denhardt, R. B., & Denhardt, J. V. (2015). The
New Public Service: Serving, Not Steering. Routledge.
- Merton, R. K. (1968). Social Theory and Social
Structure. Free Press.
- Transparency International. (2023). Global
Corruption Report: Public Sector.
- Government of Timor-Leste. (2012). Sirkular No.
001/GPM/X/2012 ba Uza Kareta Estadu.
- Government of Timor-Leste. (2022). Dekretu Lei No.
80/2022 ba Regula Uza Viatura Estadu.
- DJJPE & EMFK. (2025). Relatoriu Operasaun Cek
Point Urjente ba Kareta Estadu.
No comments:
Post a Comment
🔒 Komentar kamu akan ditinjau sebelum ditampilkan. Mari berdiskusi dengan sopan dan saling menghargai.