Monday, May 26, 2025

Menata Kota, Menggusur Martabat: Refleksi Kritis atas Kebijakan Penggusuran permukiman informal oleh SEATOU di Timor-Leste

 Opini

Menata Kota, Menggusur Martabat: Refleksi Kritis atas Kebijakan Penggusuran permukiman informal oleh SEATOU di Timor-Leste

Oleh: Carlos Soares Ribeiro

📞 (670)73240084


Pendahuluan

Dalam beberapa bulan terakhir, kebijakan penggusuran permukiman informal di pinggir jalan yang dilakukan oleh Secretário de Estado dos Assuntos Toponímia e Organização Urbana (SEATOU) telah memicu polemik tajam di ruang publik Timor-Leste. Di balik slogan “menata kota” dan “mengembalikan keindahan ruang publik”, tersembunyi sebuah dilema etis dan struktural: apakah pembangunan fisik kota harus dibayar dengan hilangnya rasa aman dan martabat warga miskin?

Artikel ini bertujuan memberikan analisis kritis dari perspektif multidisipliner—politik, hukum, dan pembangunan sosial—terhadap praktik penggusuran paksa di Timor-Leste. Dengan mempertanyakan orientasi pembangunan yang eksklusif dan koersif, tulisan ini mengajak pembuat kebijakan untuk menempuh jalan tengah yang adil dan inklusif.

Kebijakan yang Membangun atau Menyingkirkan?

SEATOU dan otoritas lokal berdalih bahwa penertiban permukiman informal merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum tata ruang dan menciptakan keteraturan kota. Narasi ini memang terdengar rasional dalam kerangka negara berkembang yang tengah membangun infrastruktur. Namun persoalan bukan semata pada tujuan, melainkan pada metode dan prosedur.

Berbagai laporan menunjukkan bahwa penggusuran kerap dilakukan secara tiba-tiba, tanpa konsultasi publik, tanpa alternatif relokasi yang layak, serta minim pendekatan sosial. Hal ini berdampak langsung pada kehidupan masyarakat terdampak: kehilangan tempat tinggal, putusnya jaringan sosial, hilangnya akses terhadap pekerjaan, pendidikan, dan layanan dasar. Alih-alih menjadi solusi, kebijakan ini justru memperdalam kemiskinan struktural.

Perspektif Politik: Ketegasan Negara atau Represi Terselubung?

Dalam konteks politik pasca-konflik seperti Timor-Leste, legitimasi negara sering kali ingin ditampilkan melalui tindakan tegas. Namun, tanpa sensitivitas sosial, tindakan tegas bisa berubah menjadi simbol represi. Jika kebijakan penggusuran hanya menyasar kelompok miskin tanpa perlindungan hukum, hal ini berpotensi memperlebar jurang ketidakpercayaan antara negara dan rakyat.

Penegakan hukum yang selektif juga menimbulkan pertanyaan etis: mengapa warga miskin lebih mudah digusur ketimbang pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh kelompok berpengaruh atau institusi swasta?

Perspektif Hukum: Antara Teks Legal dan Spirit Keadilan

Secara hukum positif, menduduki ruang publik tanpa izin tentu merupakan pelanggaran. Namun dalam kerangka rule of law yang demokratis, hukum tidak semata-mata teks, tetapi juga harus mempertimbangkan konteks dan dampaknya terhadap hak asasi manusia.

Konstitusi RDTL Pasal 58 menjamin hak atas perumahan yang layak. Selain itu, Timor-Leste telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), yang mewajibkan negara untuk tidak melakukan penggusuran paksa tanpa proses hukum yang adil, partisipatif, dan menyediakan solusi alternatif yang manusiawi.

Perspektif Pembangunan Sosial: Kota untuk Siapa?

Kota yang maju bukan hanya kota yang bersih dan teratur secara visual, tetapi juga kota yang memberikan ruang hidup bagi semua kelas sosial. Ketika penataan kota menghilangkan akar sosial dan budaya masyarakat miskin, maka yang lahir bukanlah kota beradab, melainkan kota eksklusif yang rapuh secara sosial.

Pembangunan yang tidak disertai dengan pendekatan inklusif dapat menciptakan urban apartheid—sebuah segregasi sosial dan ekonomi yang mengakar. Kota-kota seperti Dili berisiko menjadi ruang yang hanya layak huni bagi yang mampu, dan mendorong kelompok rentan ke pinggiran yang tidak terlihat oleh mata kebijakan.

Jalan Tengah: Menuju Tata Kota yang Adil dan Inklusif

Transformasi kota tidak harus mengorbankan rakyat kecil. Penataan kota yang adil dapat dicapai melalui pendekatan kebijakan yang partisipatif dan berorientasi pada keadilan sosial. Beberapa langkah konkret yang dapat diambil oleh pemerintah antara lain:

  1. Melakukan konsultasi publik dan dialog terbuka dengan warga sebelum penggusuran dilakukan.
  2. Menyiapkan rencana relokasi yang layak dengan jaminan layanan dasar seperti air, listrik, dan transportasi.
  3. Melibatkan organisasi masyarakat sipil dan institusi hak asasi manusia dalam proses evaluasi dampak sosial.
  4. Menyusun mekanisme legalisasi bertahap untuk permukiman informal yang telah lama eksis sebagai bagian dari sejarah urbanisasi di Timor-Leste.
  5. Mengadopsi kebijakan perumahan berbasis hak dalam Rencana Pembangunan Nasional.

Penutup

Menata kota bukan sekadar soal infrastruktur, tetapi soal nilai dan keberpihakan. Kota yang maju bukan dibangun dengan mengusir, tetapi dengan melibatkan. Jika Timor-Leste ingin membangun kota yang benar-benar beradab, maka penghormatan terhadap hak dan martabat manusia harus menjadi fondasi setiap kebijakan. Dari jalan-jalan kecil tempat warga miskin menggantungkan hidupnya, sesungguhnya kita bisa mengukur sejauh mana demokrasi dan keadilan telah tumbuh di negeri ini.

Daftar Referensi

  1. United Nations Committee on Economic, Social and Cultural Rights. (1997). General Comment No. 7: The right to adequate housing (Art. 11.1): Forced evictions
  2. República Democrática de Timor-Leste. (2002). Konstituisaun RDTL.
  3. Davis, M. (2006). Planet of Slums. Verso.
  4. Fernandes, Clinton. (2011). The Independence of East Timor: Multidimensional Perspectives. Sussex Academic Press.
  5. Roy, Ananya. (2005). Urban Informality: Toward an Epistemology of Planning. Journal of the American Planning Association, 71(2), 147–158.
  6. Amnesty International. (2022). Forced Evictions in Timor-Leste: The Hidden Crisis.
  7. Perlman, Janice. (2010). Favela: Four Decades of Living on the Edge in Rio de Janeiro. Oxford University Press.
  8. Timor-Leste National Housing Strategy (2020–2030). Ministry of Public Works and Housing.
  9. Harpham, Trudy & Blue, Ian. (1995). Urbanisation and Mental Health in Developing Countries: A Research Role for Social Scientists, Public Health, and Urban Planners. Health Promotion International, 10(1), 31–37.
  10. Tavares, Maria do Céu. (2020). “Direito à cidade e políticas urbanas em Timor-Leste.” Revista Lusófona de Educação, 48, 55–72.

No comments:

Post a Comment

🔒 Komentar kamu akan ditinjau sebelum ditampilkan. Mari berdiskusi dengan sopan dan saling menghargai.

Parque Industrial Manatutu

  Parque Industrial Manatutu: Inísiu Transformasaun Estratéjika Ekonomia Timor-Leste Carlos Soares Ribeiro, Lic. Eco., MM || Dosente Univers...