Opini
Menata Kota, Menggusur Martabat: Refleksi Kritis atas
Kebijakan Penggusuran permukiman informal oleh SEATOU di Timor-Leste
📞 (670)73240084
Pendahuluan
Dalam beberapa bulan terakhir,
kebijakan penggusuran permukiman informal di pinggir jalan yang dilakukan oleh Secretário
de Estado dos Assuntos Toponímia e Organização Urbana (SEATOU) telah memicu
polemik tajam di ruang publik Timor-Leste. Di balik slogan “menata kota” dan
“mengembalikan keindahan ruang publik”, tersembunyi sebuah dilema etis dan
struktural: apakah pembangunan fisik kota harus dibayar dengan hilangnya rasa aman
dan martabat warga miskin?
Artikel ini bertujuan memberikan
analisis kritis dari perspektif multidisipliner—politik, hukum, dan pembangunan
sosial—terhadap praktik penggusuran paksa di Timor-Leste. Dengan mempertanyakan
orientasi pembangunan yang eksklusif dan koersif, tulisan ini mengajak pembuat
kebijakan untuk menempuh jalan tengah yang adil dan inklusif.
Kebijakan yang Membangun atau
Menyingkirkan?
SEATOU dan otoritas lokal
berdalih bahwa penertiban permukiman informal merupakan bagian dari upaya
menegakkan hukum tata ruang dan menciptakan keteraturan kota. Narasi ini memang
terdengar rasional dalam kerangka negara berkembang yang tengah membangun
infrastruktur. Namun persoalan bukan semata pada tujuan, melainkan pada metode
dan prosedur.
Berbagai laporan menunjukkan
bahwa penggusuran kerap dilakukan secara tiba-tiba, tanpa konsultasi publik,
tanpa alternatif relokasi yang layak, serta minim pendekatan sosial. Hal ini
berdampak langsung pada kehidupan masyarakat terdampak: kehilangan tempat
tinggal, putusnya jaringan sosial, hilangnya akses terhadap pekerjaan,
pendidikan, dan layanan dasar. Alih-alih menjadi solusi, kebijakan ini justru
memperdalam kemiskinan struktural.
Perspektif Politik: Ketegasan
Negara atau Represi Terselubung?
Dalam konteks politik
pasca-konflik seperti Timor-Leste, legitimasi negara sering kali ingin
ditampilkan melalui tindakan tegas. Namun, tanpa sensitivitas sosial, tindakan
tegas bisa berubah menjadi simbol represi. Jika kebijakan penggusuran hanya
menyasar kelompok miskin tanpa perlindungan hukum, hal ini berpotensi
memperlebar jurang ketidakpercayaan antara negara dan rakyat.
Penegakan hukum yang selektif
juga menimbulkan pertanyaan etis: mengapa warga miskin lebih mudah digusur
ketimbang pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh kelompok berpengaruh atau
institusi swasta?
Perspektif Hukum: Antara Teks
Legal dan Spirit Keadilan
Secara hukum positif, menduduki
ruang publik tanpa izin tentu merupakan pelanggaran. Namun dalam kerangka rule
of law yang demokratis, hukum tidak semata-mata teks, tetapi juga harus
mempertimbangkan konteks dan dampaknya terhadap hak asasi manusia.
Konstitusi RDTL Pasal 58 menjamin
hak atas perumahan yang layak. Selain itu, Timor-Leste telah meratifikasi
Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), yang mewajibkan
negara untuk tidak melakukan penggusuran paksa tanpa proses hukum yang adil,
partisipatif, dan menyediakan solusi alternatif yang manusiawi.
Perspektif Pembangunan Sosial:
Kota untuk Siapa?
Kota yang maju bukan hanya kota
yang bersih dan teratur secara visual, tetapi juga kota yang memberikan ruang
hidup bagi semua kelas sosial. Ketika penataan kota menghilangkan akar sosial
dan budaya masyarakat miskin, maka yang lahir bukanlah kota beradab, melainkan
kota eksklusif yang rapuh secara sosial.
Pembangunan yang tidak disertai
dengan pendekatan inklusif dapat menciptakan urban apartheid—sebuah
segregasi sosial dan ekonomi yang mengakar. Kota-kota seperti Dili berisiko
menjadi ruang yang hanya layak huni bagi yang mampu, dan mendorong kelompok
rentan ke pinggiran yang tidak terlihat oleh mata kebijakan.
Jalan Tengah: Menuju Tata Kota
yang Adil dan Inklusif
Transformasi kota tidak harus
mengorbankan rakyat kecil. Penataan kota yang adil dapat dicapai melalui
pendekatan kebijakan yang partisipatif dan berorientasi pada keadilan sosial.
Beberapa langkah konkret yang dapat diambil oleh pemerintah antara lain:
- Melakukan konsultasi publik dan dialog terbuka dengan
warga sebelum penggusuran dilakukan.
- Menyiapkan rencana relokasi yang layak dengan jaminan
layanan dasar seperti air, listrik, dan transportasi.
- Melibatkan organisasi masyarakat sipil dan institusi
hak asasi manusia dalam proses evaluasi dampak sosial.
- Menyusun mekanisme legalisasi bertahap untuk permukiman
informal yang telah lama eksis sebagai bagian dari sejarah urbanisasi di
Timor-Leste.
- Mengadopsi kebijakan perumahan berbasis hak dalam
Rencana Pembangunan Nasional.
Penutup
Menata kota bukan sekadar soal
infrastruktur, tetapi soal nilai dan keberpihakan. Kota yang maju bukan
dibangun dengan mengusir, tetapi dengan melibatkan. Jika Timor-Leste ingin
membangun kota yang benar-benar beradab, maka penghormatan terhadap hak dan martabat
manusia harus menjadi fondasi setiap kebijakan. Dari jalan-jalan kecil tempat
warga miskin menggantungkan hidupnya, sesungguhnya kita bisa mengukur sejauh
mana demokrasi dan keadilan telah tumbuh di negeri ini.
Daftar Referensi
- United Nations Committee on Economic, Social and
Cultural Rights. (1997). General Comment No. 7: The right to adequate
housing (Art. 11.1): Forced evictions.
- República Democrática de Timor-Leste. (2002). Konstituisaun
RDTL.
- Davis, M. (2006). Planet of Slums. Verso.
- Fernandes, Clinton. (2011). The Independence of
East Timor: Multidimensional Perspectives. Sussex Academic Press.
- Roy, Ananya. (2005). Urban Informality: Toward an
Epistemology of Planning. Journal of the American Planning
Association, 71(2), 147–158.
- Amnesty International. (2022). Forced Evictions in
Timor-Leste: The Hidden Crisis.
- Perlman, Janice. (2010). Favela: Four Decades of
Living on the Edge in Rio de Janeiro. Oxford University Press.
- Timor-Leste National Housing Strategy (2020–2030).
Ministry of Public Works and Housing.
- Harpham, Trudy & Blue, Ian. (1995). Urbanisation
and Mental Health in Developing Countries: A Research Role for Social
Scientists, Public Health, and Urban Planners. Health Promotion
International, 10(1), 31–37.
- Tavares, Maria do Céu. (2020). “Direito à cidade e
políticas urbanas em Timor-Leste.” Revista Lusófona de Educação,
48, 55–72.
No comments:
Post a Comment
🔒 Komentar kamu akan ditinjau sebelum ditampilkan. Mari berdiskusi dengan sopan dan saling menghargai.