📞 (670)73240084
PEMBUKAAN
Mengakui bahwa pembangunan ekonomi Timor-Leste harus
mencerminkan nilai-nilai solidaritas, keadilan sosial, partisipasi komunitas,
dan kedaulatan atas sumber daya, maka negara perlu membentuk sistem ekonomi
yang berpihak pada rakyat, terutama komunitas desa dan kelompok rentan,
berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi sosial dan budaya lokal.
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1: Tujuan
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
a. Membangun sistem ekonomi sosial yang adil, berkelanjutan, dan inklusif;
b. Meningkatkan partisipasi rakyat dalam aktivitas ekonomi produktif;
c. Mendorong kedaulatan desa atas sumber daya dan rantai ekonomi lokal;
d. Mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi berbasis budaya Timor.
Pasal 2: Ruang Lingkup
UU ini mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan:
a. Koperasi dan usaha kolektif rakyat;
b. Dana desa produktif;
c. Bank Investasi Rakyat Timor;
d. Rantai distribusi dan pasar rakyat;
e. Pendidikan dan literasi ekonomi sosial.
Pasal 3: Definisi
- Ekonomi
Sosial Rakyat adalah sistem ekonomi berbasis solidaritas, partisipasi,
dan keadilan sosial, yang dijalankan oleh dan untuk rakyat.
- Koperasi
adalah lembaga ekonomi milik bersama yang berbasis komunitas atau kelompok
masyarakat.
- Bank Investasi Rakyat Timor (BIRT) adalah lembaga keuangan publik yang khusus mendanai usaha ekonomi sosial dan komunitas.
BAB II — ASAS DAN PRINSIP
Pasal 4: Asas
- Solidaritas
Sosial
- Keadilan
Ekonomi
- Partisipasi
Komunitas
- Otonomi
Desa
- Transparansi
dan Akuntabilitas
Pasal 5: Prinsip-Prinsip ESRT
a. Produksi untuk kebutuhan rakyat, bukan akumulasi kapital;
b. Pengelolaan kolektif dan desentralisasi ekonomi;
c. Penguatan koperasi sebagai motor pembangunan;
d. Pengakuan atas hak ekonomi komunitas adat.
BAB III — INSTITUSI DAN STRUKTUR PENUNJANG
Pasal 6: Pembentukan BIRT
- Pemerintah
membentuk Bank Investasi Rakyat Timor (BIRT).
- BIRT
hanya mendanai:
a. Koperasi desa dan kota;
b. Usaha sosial komunitas;
c. Proyek ekonomi produktif skala kecil dan menengah;
d. Inovasi ekonomi pemuda dan perempuan.
Pasal 7: Dana Desa Produktif (DDP)
- Setiap
suku/aldeia berhak atas alokasi Dana Desa Produktif.
- Dana
dikelola oleh koperasi yang disahkan secara hukum.
- 70%
dari DDP wajib digunakan untuk usaha produktif (pertanian, peternakan,
pengolahan, dll.).
Pasal 8: Dewan Ekonomi Rakyat Nasional (DERN)
- DERN
dibentuk sebagai badan pengarah nasional ESRT.
- Anggota
terdiri dari perwakilan koperasi, pemerintah, gereja, akademisi, dan
masyarakat sipil.
BAB IV — PENDIDIKAN, KAPASITAS, DAN INSENTIF
Pasal 9: Pendidikan Ekonomi Sosial
- Kurikulum
nasional wajib memasukkan pendidikan ekonomi sosial di tingkat menengah
dan universitas.
- Lembaga
pelatihan rakyat (Centro de Aprendizaje Popular) akan didirikan di setiap
distrik.
Pasal 10: Insentif Fiskal
- Koperasi
dan usaha sosial bebas pajak penghasilan selama 5 tahun pertama.
- Usaha
sosial berhak atas pembiayaan 0% bunga dari BIRT.
- Proyek
rakyat dalam zona terpencil mendapatkan prioritas dalam pengadaan
pemerintah.
BAB V — TRANSPARANSI DAN PENGAWASAN
Pasal 11: Sistem Transparansi dan Audit
- Semua
entitas ESRT wajib menerapkan transparansi keuangan berbasis digital
(sistem POS publik atau platform keterbukaan daring).
- BIRT
dan DDP diawasi oleh Ombudsman Ekonomi Rakyat.
BAB VI — KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 12: Penyesuaian Anggaran
- Dalam
waktu 2 tahun sejak UU ini berlaku, 10% dari OGE dialokasikan untuk
mendukung pelaksanaan ESRT.
Pasal 13: Ketentuan Penutup
- Peraturan
pelaksana dari UU ini akan ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah
pengesahan.
- UU
ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penutup
Draf ini dapat dijadikan bahan diskusi publik atau diajukan sebagai inisiatif legislatif dari anggota Parliament Nasional atau dukungan akademik.
No comments:
Post a Comment
🔒 Komentar kamu akan ditinjau sebelum ditampilkan. Mari berdiskusi dengan sopan dan saling menghargai.