Tuesday, June 3, 2025

Draft PROPOSTA DE LEI

 

Draft PROPOSTA DE LEI
UNDANG-UNDANG EKONOMI SOSIAL RAKYAT TIMOR
(UESRT)

By: Carlos Soares Ribeiro

📞 (670)73240084


PEMBUKAAN

Mengakui bahwa pembangunan ekonomi Timor-Leste harus mencerminkan nilai-nilai solidaritas, keadilan sosial, partisipasi komunitas, dan kedaulatan atas sumber daya, maka negara perlu membentuk sistem ekonomi yang berpihak pada rakyat, terutama komunitas desa dan kelompok rentan, berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi sosial dan budaya lokal.

BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1: Tujuan
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
a. Membangun sistem ekonomi sosial yang adil, berkelanjutan, dan inklusif;
b. Meningkatkan partisipasi rakyat dalam aktivitas ekonomi produktif;
c. Mendorong kedaulatan desa atas sumber daya dan rantai ekonomi lokal;
d. Mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi berbasis budaya Timor.

Pasal 2: Ruang Lingkup
UU ini mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan:
a. Koperasi dan usaha kolektif rakyat;
b. Dana desa produktif;
c. Bank Investasi Rakyat Timor;
d. Rantai distribusi dan pasar rakyat;
e. Pendidikan dan literasi ekonomi sosial.

Pasal 3: Definisi

  • Ekonomi Sosial Rakyat adalah sistem ekonomi berbasis solidaritas, partisipasi, dan keadilan sosial, yang dijalankan oleh dan untuk rakyat.
  • Koperasi adalah lembaga ekonomi milik bersama yang berbasis komunitas atau kelompok masyarakat.
  • Bank Investasi Rakyat Timor (BIRT) adalah lembaga keuangan publik yang khusus mendanai usaha ekonomi sosial dan komunitas.

BAB II — ASAS DAN PRINSIP

Pasal 4: Asas

  1. Solidaritas Sosial
  2. Keadilan Ekonomi
  3. Partisipasi Komunitas
  4. Otonomi Desa
  5. Transparansi dan Akuntabilitas

Pasal 5: Prinsip-Prinsip ESRT
a. Produksi untuk kebutuhan rakyat, bukan akumulasi kapital;
b. Pengelolaan kolektif dan desentralisasi ekonomi;
c. Penguatan koperasi sebagai motor pembangunan;
d. Pengakuan atas hak ekonomi komunitas adat.

BAB III — INSTITUSI DAN STRUKTUR PENUNJANG

Pasal 6: Pembentukan BIRT

  1. Pemerintah membentuk Bank Investasi Rakyat Timor (BIRT).
  2. BIRT hanya mendanai:
    a. Koperasi desa dan kota;
    b. Usaha sosial komunitas;
    c. Proyek ekonomi produktif skala kecil dan menengah;
    d. Inovasi ekonomi pemuda dan perempuan.

Pasal 7: Dana Desa Produktif (DDP)

  1. Setiap suku/aldeia berhak atas alokasi Dana Desa Produktif.
  2. Dana dikelola oleh koperasi yang disahkan secara hukum.
  3. 70% dari DDP wajib digunakan untuk usaha produktif (pertanian, peternakan, pengolahan, dll.).

Pasal 8: Dewan Ekonomi Rakyat Nasional (DERN)

  1. DERN dibentuk sebagai badan pengarah nasional ESRT.
  2. Anggota terdiri dari perwakilan koperasi, pemerintah, gereja, akademisi, dan masyarakat sipil.

BAB IV — PENDIDIKAN, KAPASITAS, DAN INSENTIF

Pasal 9: Pendidikan Ekonomi Sosial

  1. Kurikulum nasional wajib memasukkan pendidikan ekonomi sosial di tingkat menengah dan universitas.
  2. Lembaga pelatihan rakyat (Centro de Aprendizaje Popular) akan didirikan di setiap distrik.

Pasal 10: Insentif Fiskal

  1. Koperasi dan usaha sosial bebas pajak penghasilan selama 5 tahun pertama.
  2. Usaha sosial berhak atas pembiayaan 0% bunga dari BIRT.
  3. Proyek rakyat dalam zona terpencil mendapatkan prioritas dalam pengadaan pemerintah.

BAB V — TRANSPARANSI DAN PENGAWASAN

Pasal 11: Sistem Transparansi dan Audit

  • Semua entitas ESRT wajib menerapkan transparansi keuangan berbasis digital (sistem POS publik atau platform keterbukaan daring).
  • BIRT dan DDP diawasi oleh Ombudsman Ekonomi Rakyat.

BAB VI — KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 12: Penyesuaian Anggaran

  • Dalam waktu 2 tahun sejak UU ini berlaku, 10% dari OGE dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan ESRT.

Pasal 13: Ketentuan Penutup

  • Peraturan pelaksana dari UU ini akan ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah pengesahan.
  • UU ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Penutup

Draf ini dapat dijadikan bahan diskusi publik atau diajukan sebagai inisiatif legislatif dari anggota Parliament Nasional atau dukungan akademik.

No comments:

Post a Comment

🔒 Komentar kamu akan ditinjau sebelum ditampilkan. Mari berdiskusi dengan sopan dan saling menghargai.

Parque Industrial Manatutu

  Parque Industrial Manatutu: Inísiu Transformasaun Estratéjika Ekonomia Timor-Leste Carlos Soares Ribeiro, Lic. Eco., MM || Dosente Univers...