Monday, June 2, 2025

Reformasi Aprovizionamentu di Timor-Leste: Menuju Sistem Pengadaan Publik yang Efisien, Adil, dan Berbasis Standar Organizasaun Mundial Komérsiu (OMK)

Reformasi Aprovizionamentu di Timor-Leste: Menuju Sistem Pengadaan Publik yang Efisien, Adil, dan Berbasis Standar Organizasaun Mundial Komérsiu (OMK)

Oleh: Carlos Soares Ribeiro
✉️ tomejomadio@gmail.com

📞 (670)73240084

Planning and Strategy | Banco do Nosso Futuro

Abstrak:
Dalam dua dekade sejak restorasi kemerdekaan, sistem pengadaan publik (aprovisionamentu) di Timor-Leste menunjukkan berbagai kemajuan normatif, seperti pembentukan kerangka hukum, struktur kelembagaan, dan upaya digitalisasi. Namun demikian, proses ini masih menghadapi tantangan besar dalam hal transparansi, akses UMKM lokal, profesionalisme pelaksana, dan keterlibatan publik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan dan stagnasi reformasi pengadaan publik di Timor-Leste serta memberikan rekomendasi berbasis standar internasional (OMK/WTO) yang kontekstual dengan budaya lokal. Disarankan agar sistem pengadaan diarahkan untuk mendukung pemerintahan yang bersih dan pembangunan yang inklusif.

Pendahuluan

Pengadaan barang dan jasa publik merupakan komponen kunci dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan. Di Timor-Leste, lebih dari 60% dari total anggaran negara dialokasikan untuk proyek-proyek pengadaan. Oleh karena itu, sistem pengadaan publik yang efisien, transparan, dan adil sangat penting demi keberhasilan pembangunan nasional. Seiring proses aksesi penuh Timor-Leste ke ASEAN dan integrasi ke dalam sistem perdagangan global, reformasi sistem aprovisionamentu menjadi sangat mendesak.

2. Capaian Positif Reformasi Aprovizionamentu (2002–2024)

2.1. Dasar Hukum dan Lembaga Teknis Sejak tahun 2005, melalui Decreto-Lei n. º 10/2005, Timor-Leste telah menetapkan kerangka hukum dasar pengadaan publik dan membentuk Servisu Nacional Aprovizionamentu (SNAP). Kemudian, Unit Aprovizionamentu (UA) juga dibentuk di tiap kementerian sebagai pelaksana teknis pengadaan.

2.2. Digitalisasi Awal dan Transparansi Portal e-Procurement (www.eprocurement.gov.tl) telah diluncurkan sebagai langkah menuju digitalisasi dan keterbukaan informasi pengadaan. Meski belum optimal, hal ini merupakan langkah awal penting dalam memperbaiki akses publik terhadap informasi tender.

2.3. Pelatihan dan Profesionalisasi SDM Didukung oleh UNDP dan mitra pembangunan lainnya, SNAP telah menyelenggarakan pelatihan bagi pegawai pengadaan di berbagai kementerian dan distrik.

2.4. Afirmasi untuk UMKM Lokal Meskipun masih terbatas, terdapat upaya afirmasi informal untuk pelibatan UMKM lokal, terutama dalam proyek konstruksi ringan dan penyediaan alat tulis di tingkat distrik.

3. Masalah Struktural yang Masih Eksis

3.1. Lemahnya Implementasi Digitalisasi Meski e-procurement telah diluncurkan, sebagian besar tender masih dilakukan secara manual. Akses terhadap sistem masih terbatas di luar Dili.

3.2. Konsentrasi Proyek oleh Elite Kontraktor Kontraktor besar dengan kedekatan politik masih mendominasi proyek besar. UMKM tersingkir oleh ketatnya persyaratan administratif dan teknis.

3.3. Kualitas Proyek Rendah Banyak proyek pemerintah (seperti sekolah dan jalan desa) mengalami keterlambatan atau mutu rendah akibat lemahnya pengawasan dan audit.

3.4. Budaya Tender yang Tidak Inklusif Masyarakat lokal jarang diberi informasi atau dilibatkan dalam pengawasan tender di wilayahnya. Proses tender masih dianggap sebagai domain eksklusif birokrasi.

3.5. Kurangnya Evaluasi Berkala dan Reformasi Progresif Belum ada lembaga independen yang memantau dan mengevaluasi sistem pengadaan secara reguler. Reformasi cenderung bersifat donor-driven dan temporer.

4. Standar Internasional dan Relevansi Budaya Lokal

4.1. Prinsip OMK/WTO Organizasaun Mundial Komérsiu (OMK), atau World Trade Organization (WTO), mendorong prinsip-prinsip pengadaan seperti transparansi, persaingan sehat, efisiensi, dan non-diskriminasi. Reformasi pengadaan publik Timor-Leste perlu mengacu pada prinsip-prinsip ini.

4.2. Kontekstualisasi Budaya Lokal Nilai-nilai budaya seperti rona malu (rasa malu kolektif), domín (cinta kasih), dan unidade (persatuan) harus menjadi landasan etika dalam reformasi. Pengawasan sosial berbasis komunitas dapat memperkuat akuntabilitas.

5. Rekomendasi Strategis

  1. Revitalisasi Portal e-Procurement: Jadikan sistem digital sebagai alat utama dan wajib dalam semua tender nasional dan munisipal.
  2. Pembaruan Regulasi: Rancang undang-undang pengadaan yang selaras dengan standar WTO dan ASEAN Procurement Framework.
  3. Kuota untuk UMKM Lokal: Alokasikan minimal 30% nilai pengadaan untuk pelaku usaha lokal.
  4. Desentralisasi Bertanggung Jawab: Transfer sebagian kewenangan pengadaan ke munisipiu dengan mekanisme audit yang ketat.
  5. Partisipasi Komunitas: Libatkan masyarakat, jurnalis, dan LSM dalam pengawasan dan evaluasi proyek pengadaan.

6. Kesimpulan

Reformasi sistem pengadaan publik adalah prasyarat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pembangunan yang adil. Dengan mengintegrasikan standar internasional seperti OMK dan menyesuaikannya dengan budaya lokal, Timor-Leste memiliki peluang besar untuk membangun sistem pengadaan yang lebih partisipatif, efisien, dan berpihak kepada rakyat.


Daftar Referensi:

  • Governo de Timor-Leste (2005). Decreto-Lei n.º 10/2005.
  • World Bank (2019). Timor-Leste Country Procurement Assessment Report.
  • UNDP Timor-Leste (2020). Public Procurement Reform Review.
  • WTO (1994). Agreement on Government Procurement (GPA).
  • Tatoli News (2024). "Governu presiza reforma sistema aprovizionamentu segundu padraun OMK".

No comments:

Post a Comment

🔒 Komentar kamu akan ditinjau sebelum ditampilkan. Mari berdiskusi dengan sopan dan saling menghargai.

Parque Industrial Manatutu

  Parque Industrial Manatutu: Inísiu Transformasaun Estratéjika Ekonomia Timor-Leste Carlos Soares Ribeiro, Lic. Eco., MM || Dosente Univers...